CEK TAGIHAN LISTRIK

Tahukan Anda bagaimana cara mengetahui tagihan listrik Anda? Mungkin anda selalu bertanya-tanya, mengapa tagihan listriknya banyak? Ada yang tagihan listriknya sedikit, tetapi ada juga yang banyak sekali. Perlu kita ketahui bahwa perhitungan tagihan listrik dihitung dari banyaknya energi listrik yang kita pakai dalam 1 bulan. Energi listrik yang kita dihitung dari banyaknya daya listrik yang kita pakai dalam 1 bulan. Misalnya kita menggunakan peralatan listrik dengan daya 200 Watt, maka perkiraan energi listrik yang kita pakai adalah 200 watt x 24 jam x 31 hari dan hasillnya kira-kira 148.800 watt jam.

kWh adalah singkatan dari kilo watt hour (bahasa Inggris) yang berarti kilo watt jam. Jadi kalau 148.800 watt jam diubah ke kWh hasilnya adalah 148,8 kWh. Memang dalam 1 bulan ada bulan yang 30 hari, 28 hari atau 29 hari, begitu pula dengan pemakaian listrik kita, tentu saja cenderung tidak tetap. Hanya saja asumsi di ataslah yang dijadikan patokan dan kWh meter yang terpasang di rumah-rumah menghitung pemakaian energi listrik setiap detik.

Perhitungan Tagihan Listrik
Jika jumlah energi listrik yang kita pakai adalah 148,8 kWh, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jika daya yang terpasang di rumah anda adalah 450 watt (VA), maka perhitungannya adalah:
Beban bulanan = Rp 10.000
Blok I (0 s/d 30 kWh) : 30 x Rp 169 = Rp 5.070
Blok II (31 s/d 60 kWh) : 30 x Rp 360 = Rp 10.800
Blok III (61 kHw ke atas: 148,8 – 60 kWh = 88,8 kWh = 88,8 x Rp 495 = Rp 43.956
Total = Beban Bulanan + Blok I + Blok II + Blok III = Rp 10.000 + Rp 5.070 + Rp 10.800 + Rp 43.956 = Rp 69.826,-
Total tagihan listrik Anda = Rp 69.826,- + PPn 10% = Rp 69.826 + Rp 6.983 = Rp 76.808,7 = Rp 76.809,-
Jika daya yang terpasang di rumah anda adalah 900 watt (VA), maka perhitungannya adalah:
Beban bulanan = Rp 18.000
Blok I (0 s/d 20 kWh) : 30 x Rp 275 = Rp 5.500
Blok II (21 s/d 60 kWh) : 40 x Rp445 = Rp 17.800
Blok III (61 kHw ke atas: 148,8 – 60 kWh = 88,8 kWh = 88,8 x Rp 495 = Rp 43.956 Total = Beban Bulanan + Blok I + Blok II + Blok III = Rp 18.000 + Rp 5.500 + Rp 17.800 + Rp 43.956 = Rp 85.256,-
Total tagihan listrik Anda = Rp 85.256,- + PPn 10% = Rp 85.256 + Rp 8.526 = Rp 93.781,7 = Rp 93.782,-
Untuk daya 1300 watt (VA), pelanggan diberlakukan pemakaian minimum, yakni dalam 1 bulan minimum pemakaian adalah 52 kWh senilai Rp 41.080 + PPn 10%,-. Jika tidak sampai 52 kWh, maka tagihannya tetap Rp 41.080 + PPb 10%, jika pemakaian lebih dari 52 kWh, maka energi yang terpakai dikalikan dengan Rp 790. Misalnya Energi yang terpakai adalah 148,8 kWh, maka tagihan listrik anda adalah 148,8 x Rp 790 + PPn 10%= Rp 117.552,- + Rp 11.756,- = Rp 129.307,-
Untuk daya 2200 watt (VA), pemakaian minimum adalah 88 kWh, atau senilai Rp 69.960,- + PPN 10% (88 x Rp 795 + PPn 10%)

Simulasi perhitungan di atas berlaku untuk pelanggan rumah tangga, untuk info lainnya dapat menghubungi pln di nomor 123 (dari Telepon Rumah) atau (021)123 dari handphone.

 

LihatTutupKomentar